Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan sosialisasi pendaftaran mereka yang hingga kini masih belum dipahami masyarakat.
Dalam pendaftaran merek, sifatnya bukan pemberian izin tetapi hak sehingga harus melalui pemeriksaan yang seksama agar tidak melanggar hak orang lain.
Pasalnya, merek kekayaan intelektual yang sangat penting untuk didaftarkan sebagai pelindungan aset perusahaan
Pemeriksa Merek Utama DJKI Kemenkumham Lusi Dekrisna mengatakan ada beberapa tahapan pendaftaran merek, mulai dari masa pengumuman sampai penerbitan sertifikat (terdaftar) di .
“Saat masuk permohonan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Selesai pemeriksaan akan diumumkan dalam jangka waktu dua bulan. Sehabis itu pemeriksaan substantif dilakukan dalam waktu 150 hari, dan apabila tidak ada penolakan maka bisa diterbitkannya sertifikat,” kata Lusi, Rabu (5/4).
Lebih lanjut, Lusi menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang paling penting dalam pendaftaran merek adalah Pemeriksaan Substantif.
Baca Juga
Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua menambahkan bahwa hasil putusan substantif bisa berupa penerimaan atau usulan penolakan. Usulan penolakan biasanya memiliki dua alasan dasar.
“Pertama usulan penolakan absolut yakni penolakan yang sifatnya universal dan bersifat objektif. Kedua, penolakan relatif, penolakan yang terjadi karena alasan yang subjektif atau bergantung pada pengetahuan pemeriksa berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan merek yang berlaku,” terang Kurniaman.
Ada beberapa penyebab yang membuat merek tersebut ditolak absolut. Pertama, merek bisa ditolak secara absolut jika menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum.
Selain itu, mereka juga akan ditolak jika sama dengan nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem, tanda atau cap atau stempel yang digunakan oleh lembaga atau pemerintah.
Mereka juga akan tertolak jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, asusila, atau ketertiban umum serta memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dari produk yang diproduksi, tidak memiliki pembeda dengan merek lain dan merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Sementara itu, penolakan subjektif biasanya berdasarkan cara pandang suatu merek yang dimohonkan berdasarkan pengetahuan pemeriksa yang berpedoman pada UU Merek pasal 21.
Berdasarkan Data Statistik DJKI pada Januari hingga Maret 2023, sebesar 12 persen permohonan atau 5.877 dokumen permohonan mendapatkan usulan penolakan dari pemeriksa merek. Sementara itu, permohonan yang berhasil didaftarkan sebanyak 45.841.
Kendati demikian pemohon yang mendapatkan usulan penolakan dapat mengajukan tanggapan atas usul penolakan (hearing) dalam jangka waktu 30 hari setelah surat dikirimkan ke inbox surat pada akun merek pemohon.
Pada kesempatan itu pemohon dapat menyampaikan sanggahan atau argumentasi bahwa merek yang dimohonkan orisinal milik pemohon.