Bisnis.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menerima surat penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) dari selebritas Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment pada Selasa, 26 Juli 2022.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menegaskan, sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek yang dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh aktor Muhammad Ibrahim atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Baim Wong pada 14:04 WIB.
"PT. Tiger Wong Entertainment sudah resmi menarik merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada siang ini," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (26/7/2022)
Dalam surat penarikan mereknya, Kurniaman mengatakan pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW karena ingin mengembalikan kepada yang berhak.
Sebelumnya, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho juga telah menarik permohonan mereknya di DJKI pada 25 Juli 2022. Dalam surat itu, pihak Indigo Aditya Nugroho menerangkan bahwa pihaknya berpendapat dari awal tidak berniat menguasai merek CFW.
Pada surat penarikannya, Indigo Aditya Nugroho menyampaikan bahwa pada mulanya mendaftarkan merek ini atas dasar kekhawatiran merek CFW kehilangan identitas dan orisinalitas acara dan konten-konten yang dibuat oleh para konten kreator lokal yang sejak semula sudah melakukannya.
Baca Juga
"Kami menyambut niat baik para pihak yang telah menarik kembali permohonan merek Citayam Fashion Week ini karena seperti yang kita tahu merek ini digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal," tambahnya.
Dengan ini, DJKI tidak akan melanjutkan proses pendaftaran merek CFW dari PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
DJKI berharap penarikan ini menenangkan masyarakat yang khawatir merek CFW didominasi pihak tertentu.
Kendati demikian, dia mengatakan sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan mereknya oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25.
Sesuai dengan penyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu dalam Konferensi Pers sebelumnya, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek.
"Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini," ujar Razilu.