Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah sampai pada kesimpulan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan lima kesimpulan dari penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus ini.
Pertama, kata Beka, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extrajudicial killing," katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta (1/9/2022).
Ketiga, lanjut Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi (PC) di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca Juga
Kelima, ada perintangan terhadap keadilan atau Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Penyelidikan ini resmi berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan dan menyerahkan Laporan serta rekomendasi terkait Pembunuhan Brigadir J, kepada pihak Polri.
"Bahwa tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan [Kasus Brigadir J] kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Damanik mengatakan meski penyelidikan sudah berakhir, pihak Komnas HAM masih terus akan melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus ini.
Dia menambahkan, Komnas HAM memberikan laporan pembanding agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa diungkap.