Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi resmi tidak ditahan setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.
Kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan bahwa tidak ditahan PC harus melakukan wajib lapor dua kali seminggu.
“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman di Bareskrim, Kamis (1/9/2022) dinihari.
Selain itu, Arman juga membeberkan bahwa ibu PC sudah dicekal untuk berpergian dan juga Arman memastikan bahwa ibu PC akan koperatif dalam pemeriksaan.
“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum ibu PV Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
“terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dinihari.