Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ditahan usai diperiksa lebih dari 12 jam.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selesai melakukan pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum keluarga Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dinihari.

Selain itu, Arman menjelaskan bahwa pemeriksaan Putri Chandrawathi dilakukan sejak pukul 12.45 WIB dan dalam pemeriksaan itu terdapat 23 pertanyaan yang bersifat konfrontir

“itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu,” ujarnya.

Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus pembuhuhan Brigadir J di Duren Tiga. Berdasarkan pantauan Bisnis, kuasa hukum PC, Arman Hanis datang pada pukul 10.03 WIB.

Dia mengatakan bahwa PC sudah berada di ruang penyidikan dan kembali tidak tercium oleh awak media saat memasuki Bareskrim.

“Sudah di dalam (PC). Saya mau masuk nih,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper