Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selesai melakukan pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum keluarga Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dinihari.
Selain itu, Arman menjelaskan bahwa pemeriksaan Putri Chandrawathi dilakukan sejak pukul 12.45 WIB dan dalam pemeriksaan itu terdapat 23 pertanyaan yang bersifat konfrontir
“itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu,” ujarnya.
Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus pembuhuhan Brigadir J di Duren Tiga. Berdasarkan pantauan Bisnis, kuasa hukum PC, Arman Hanis datang pada pukul 10.03 WIB.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa PC sudah berada di ruang penyidikan dan kembali tidak tercium oleh awak media saat memasuki Bareskrim.
“Sudah di dalam (PC). Saya mau masuk nih,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).