Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Lin Chen Wei (LCW) adalah dalang dari kebijakan tata niaga kelapa sawit di Kementerian Perdagangan.
Febrie menuturkan bahwa Lin Che Wei mengusulkan ke Kemendag untuk mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen kepada para pengusaha kelapa sawit.
Tak sampai situ, Febrie juga mengungkapkan bahwa Lin Chen Wei mempengaruhi beberapa pihak di Kemendag untuk menerima usulan ini dan dijadikan sebagai kebijakan terkait tata kelola CPO.
“Iya dia yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag)," tutur Febrie, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/8/2022).
Selain itu, akibat dari usulan ini Febrie mengatakan bahwa LCW melakukan sejumlah lobi kepada para pengusaha kelapa sawit yang tak lolos DMO.
Lalu, LCW diketahui memberikan jalan keluar agar para pengusaha tersebut tetap bisa melakukan ekspor tanpa memenuhi kebijakan DMO 20 persen itu.
Baca Juga
“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakannya,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 atau Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana saat Kemendag masih dipimpin oleh Mendag Muhammad Lutfi dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).