Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan permasalahan kebocoran data pribadi lewat teknologi digital yang mengkhawatirkan kian memperkuat komitmen para anggota legsilatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi I DPR terus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang nantinya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia. Karena itu, dia menargetkan pada masa sidang periode Agustus-September ini produk legislasi itu sudah dapat disahkan.
Dijelaskan, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri.
Data itu juga dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
“Tujuan dari keberadaan UU PDP ialah sebagai pengamanan data pribadi,” katanya.
Dia mengakui, bahwa di tengah transformasi digital, RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang terbilang krusial karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat di Tanah Air.
Baca Juga
“Terutama berkaca dari kasus-kasus pencurian dan bocornya data-data di berbagai layanan secara daring, maka kehadirannya semakin dibutuhkan agar ada regulasi yang lebih kuat,” katanya.
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.
DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral.
Sementara, dari pihak pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.