Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti mengungkap, bahwa tantangan demokrasi di Indonesia masih seputar politik biaya tinggi dan lemahnya penegakan hukum
Hal tersebut terungkap dalam hasil kajian LAB 45 mdan LP3ES yang berjudul 'Memperkuat Demokrasi di Indonesia'. Kajian tersebut menyebut tantangan utama demokrasi di Indonesia yang dibagi ke dalam beberapa kategori.
Senior Fellow LAB 45 Sigit Pamungkas menyebut kategori pertama ialah tantangan institusional. Pada kategori ini, terdapat tantangan politik yang berbiaya tinggi, penegakan hukum yang belum kuat, serta masih lemahnya check and balance.
Pada kategori kedua, Indonesia dihadapkan dengan tantangan budaya. Pada dimensi ini terdapat tantangan populisme yang berlebihan, politik dinasti dan deviasi demokrasi.
Lalu tantangan ketiga, dukungan setengah hati atas demokrasi, seperti masih adanya politik identitas, masyarakat sipil yang lemah serta para elite yang memunggungi demokrasi. Keempat, tantangan struktural yang terdiri dari oligarki, ketimpangan, ekonomi serta korupsi.
"Dari tantangan tersebut ada enam hal yang harus menjadi konsern, yaitu perbaikan pada ranah elektoral terutama politik uang, penguatan penegakan hukum, memperkuat skema welfare estate, memperkuat kekuatan penyeimbang di legislatif, memperkuat masyarakat sipil dan kaderisasi pemimpin bangsa" kata Sigit dalam keterangannya dikutip Sabtu (27/8/2022).
Di sisi lain, peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN Firman Noor menyebut demokrasi Indonesia berada di persimpangan jalan.
"Saya yakin kita tidak kembali ke otoritarian. Tapi lebih pada mendekati post demokrasi," ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menyebut perpajakan dapat dijadikan sebagai pengembangan negara. Dia menjelaskan, pembebanan pajak merupakan proses negosiasi berbasis tawar-menawar dan demokrasi partisipatoris.
"Pajak dapat dijadikan instrumen untuk demokratisasi, yakni bagaimana mengambil dari kelompok kaya kemudian diredistribusikan kembali," ujarnya.
Menurut Prastowo, bentuk demokratisasi dari perpajakan yakni, pemerintah berhasil menelurkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Hal yang baik dari demokrasi kita harus terus dipupuk agar menjadi social capital yang memungkinkan transformasi yang lebih kuat," ucapnya.