Bisnis.com, SOLO - Sidang kode etik Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus kemarin.
Salah satu keputusn yang dibuat berdasarkan sidang tersebut adalah dipecatnya Ferdy Sambo secara tidak hormat oleh kepolisian.
Meski demikian, Irjen Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding setelah Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat dirinya karena melanggar kode etik kepolisian.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang banding yang diajukan Ferdy Sambo:
1. Ferdy Sambo dianggap berhak mengajukan banding
Menurut Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo memang layak mengajukan banding.
Baca Juga
"Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," katanya.
2. Ferdy Sambo akan menerima apapun keputusan banding
Masih menurut Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo telah menyatakan bahwa dirinya siap menerima keputusan setelah banding.
"Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," ujarnya.
3. Keputusan setelah banding akan diinfokan kembali setelah 21 hari, terhitung dari hari banding
Keputusan nasib Ferdy Sambo akan ditentukan setelah 21 haru masa banding. Banding sendiri akan dilakukan secara tertulis.
4. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengatakan siap menerima hukuman dalam sidang etik
Sebelum sidang kode etik dimulai, Ferdy Sambo telah mengatakan bahwa dirinya akan menerima hukuman apapun demi keadilan semua pihak.
Pernyataan ini disampaikan secara tertulis.
5. Selama masa banding Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus
Dalam sidang kemarin, KKEP juga memberikan sanksi administratif kepada mantan Kadiv Propam Polri itu berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.