Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (16/8/2022) dini hari.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri di gedung TNCC Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan Sambo dengan tidak hormat atau PTDH.
PTDH merupakan sanksi terberat dari sejumlah sanksi administrative seperti diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI (KEPP).
“Yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutur Dedi di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).
“Yang kedua, sanksi administratif. Pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Lalu, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Dedi.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di-PTDH.
“Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Ferdy Sambo adalah tersangka pembunuhan ajudannya sendiri yakn Brigadir J. Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi juga menjadi tersangka. Juga, eks ajudan Sambo, Bharada E dan Bripka RR, serta sopir pribadinya, KM.