Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan dia mengajukan banding.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun dia masih diberikan banding selama tiga hari kedepan.
“Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
“Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.
Sambo meminta mengajukan banding setelah sidang KKEP menjatuhkan PTDH.
“Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP.
Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo divonis PTDH.
“Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.