Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa nasib keanggotaan Ferdy Sambo (FS) di kepolisian akan ditentukan pada sidang kode etik yang berlangsung Kamis (24/8/2022) esok.
"Kemudian terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak," jelas Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Listyo memastikan untuk 97 anggota Polri yang telah diperiksa karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tidak semua akan ditetapkan jadi terduga pelanggar kode etik.
"Dari 97 yang kita periksa tentunya tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik ada juga yang menjadi saksi," ujar Listyo.
Selain itu, ada 35 personil Polri yang sudah diduga melanggar kode etik. Meski begitu, Listyo menegaskan akan memilah peran masing-masing.
Penyidik akan mengecek apakah mereka bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J atau malah tidak tahu mereka terjebak dalam skenario yang diduga dirancang oleh Ferdy Sambo. Semua itu, lanjut Listyo, akan ditentukan dalam sidang kode etik.
Baca Juga
"Apakah yang bersangkutan ini dibawa tekanan ataukah mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario, atau bahkan mereka ikut dalam skenario jadi ini semua nanti akan ditentukan tim sidang kode etik," jelasnya.
Listyo mengungkapkan, peranan semua personil Polri yang telah diperiksa dalam pembunuhan Brigadir J akan jadi dasar pemberian sanksi.
"Tentunya ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi yang akan diberikan, bobot sanksi yang akan diberikan," ujarnya.