Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengakuan Kapolri Bertemu Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Kapolri sempat bertemu dengan Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui sempat bertemu dengan Ferdy Sambo setelah insiden pembunuhan Brigadir J.

Kepada Sambo, kata Kapolri, dirinya menegaskan akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta. 

“Kamu bukan pelakunya dan saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta,” ujar Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Listyo mengatakan bahwa peristiwa saat ini sesuai dengan fakta, Ferdy Sambo telah menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukannya.

Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper