Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui sempat bertemu dengan Ferdy Sambo setelah insiden pembunuhan Brigadir J.
Kepada Sambo, kata Kapolri, dirinya menegaskan akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta.
“Kamu bukan pelakunya dan saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta,” ujar Listyo di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Listyo mengatakan bahwa peristiwa saat ini sesuai dengan fakta, Ferdy Sambo telah menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukannya.
Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.