Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Diminta Bersih-Bersih Internal Polri Buntut Kasus Sambo

Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih di internal Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih di internal Polri untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Trimedya pun menyinggung reformasi di tubuh Polri pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo.

Dia meminta agar Listyo tidak ragu-ragu untuk melakukan hal tersebut. Bahkan kepada seniornya sekalipun di kepolisian.

"Saudara Kapolri ini sangat didukung oleh masyarakat, sangat didukung oleh Presiden, dan sangat didukung oleh Komisi III," katanya.

Trimedya juga meminta agar internal Polri dibenahi, termasuk soal tupoksi pada bagian masing-masing.

Dia menemukan bahwa kewenangan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biropaminal Divpropam) yang sebelumnya dibawahi Ferdy Sambo terlalu luas.

"Dia yang menyelidik dia yang mengutus, kalau orangnya tepat, bagus. Ternyata orang yang disitu enggak tepat. Termasuk juga Reserse, karena kita melihat Bareskim [Badan Reserse Kriminal], semua perkara di daerah ditarik," paparnya.

Politikus PDIP tersebut kemudian menyinggung Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar yang berbunyi: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Menegakkan hukum itu bagian ketiga, bukan bagian pertama. Itu diterjemahkan dengan UU nomor dua. Kita mendukung kepemimpinan saudara Kapolri, tapi harus tegas, karena ada kritik dari masyarakat juga leadership harus ditonjolkan. Intinya Reformasi dan reposisi Polri supaya semakin dicintai oleh masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper