Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Ferdy Sambo Sempat Mengelak Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo sempat mengelak menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat derngar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Juita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat derngar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Juita

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa otak pembunuhan Brigadir J yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo sempat mengelak dalam kasus yang menewaskan bawahannya itu.

"FS [Ferdy Sambo] masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa saat mengamankan Ferdy Sambo dirinya memerintahkan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput Ferdy Sambo.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujarnya.

Adapun penjemputan dari Ferdy Sambo ini didasarkan dari keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E mengaku dijanjikan oleh Sambo mendapatkan SP3 dalam kasus penembakan Brigadir J. Namun, Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Setelahnya Bharada E memberikan keterangan sebenar-benarnya dan ini mengubah keterangan awal yang diberikan oleh Bharada E,” tutur Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Sekadar informasi, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka itu adalah Bharada RE, Bripka RR,  KM, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Seluruh tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper