Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relasi Lin Che Wei dan Eks Mendag M Lutfi di Kasus Minyak Goreng

Pengacara Lin Che Wei mengungkap relasi antara kliennya dengan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Berkas dakwaan kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei batal dibacakan karena hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sakit. Sidang kemudian ditunda untuk waktu yang ditentukan.

Lin Che Wei adalah salah satu terdakwa kasus mafia minyak goreng. Dia didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara hingga Rp18,3 triliun.

Kendati demikian, penasihat hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Maqdir mengklaim kliennya hanya ingin membantu pemerintah terkait kelangkaan minyak goreng atau tidak memiliki motif meraih keuntungan.

"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan [Muhammad Lutfi] yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir dalam media briefing di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Dia juga menegaskan bahwa Lin Che Wei tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti terkait perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO.

Namun, Maqdir mengakui, kliennya bisa saja dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi.

"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu. Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor," katanya.

Pelimpahan Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Webinanto Hakimdjati atau Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lin Che Wei adalah mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebut Lin Che Wei berkolaborasi denga Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) untuk perizinan ekspor minyak goreng.

Kemudian, IWW mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 05 Juni," kata Ketut beberapa waktu lalu.

Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kementerian Perdagangan. Masih ditelusuri apakah hubungan Lin Che Wei dengan Dirjen Daglu, merupakan hubungan pribadi atau lainnya.

"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah.

Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya.

"Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan  terkait tersangka swasta yang kami tahan," kata Febri.

Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, selain Dirjen Daglu Kemendag dan Lin Che Wei, penyidik menetapkan 3 tersangka dari kalangan swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Dakwaan Kerugian Negara
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper