Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau minyak goreng.
Sidang ditunda lantaran Hakim ketua yang menangani perkara tersebut sakit. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan sedianya digelar pada hari ini, Rabu (24/8/2022).
"Sesuai dengan keterangan panitera yang kita dengar persidangan ditunda karena majelis hakim sakit," kata kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Maqdir mengatakan sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.
Maqdir pun mengaku tak mempermasalaahkan penundaan persidangan tersebut. Namun, dia mempertanyakan surat dakwaan yang disusun jaksa.
"Dalam surat dakwaan itu salah satu diantaranya ada kerugian keuntungan ilegal, kita enggak tahu mereka menghitung keuntungan ilegal itu," kata Maqdir.
Baca Juga
Adapun, Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun.
Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.
Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.
Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.
Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.
Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.