Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Korupsi Rp18 Triliun, Lin Che Wei Seret Nama Eks Mendag M Lutfi?

Lin Che Wei mengklaim hanya sebatas membantu Menteri Perdagangan M Lutfi dalam penanganan kelangkaan minyak goreng.
Ekonom Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). /Antara
Ekonom Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Webinanto Hakimdjati alias Lin Che Wei mengklaim tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau minyak goreng

Penasihat hukum Lin Che Wei Maqdir Ismail bahkan menyatakan bahwa kliennya hanya membantu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang sedang bersusah payah mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Dia (Lin Che Wei) motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir dalam media briefing di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Sekadar informasi, Lin Che Wei akan menghadapi sidang dakwaan pada Rabu (24/8/2022) dengan status terdakwa.

Menurut Maqdir, kliennya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti terkait perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO.

Dia mengklaim kliennya hanya ingin membantu pemerintah terkait kelangkaan minyak goreng atau tidak memiliki motif meraih keuntungan.

Kendati demikian, Maqdir mengakui, kliennya bisa saja dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan M. Lutfi.

"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu. Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor," katanya.

Dakwaan Jaksa

Adapun, Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022), menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun.

Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.

Adapun, selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.

Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper