Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kelima berkas terdakwa kasus korupsi mafia minyak goreng tersebut milik Lin Che Wei, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan Indrasari Wisnu Wardhana.
Lin Che Wei adalah mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus disebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jaksa dalam dakwaan itu menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilau Rp1,69 triliun.
Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.
Baca Juga
Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.
Perbuatan Lin Che Wei telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.