Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relasi Lin Che Wei dan Eks Mendag M Lutfi di Kasus Minyak Goreng

Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar, Musim Mas Group dan Permata Hijau.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng./Antara
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng./Antara

Dakwaan Kerugian Negara

Adapun Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun.

Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.  

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.

Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.

Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Pemeriksaan Mendag

Sementara itu, eks Menteri Perdangan Muhammad Lutfi pernah diperiksa oleh penyidik Kejagung beberapa waktu lalu.

Lutfi diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sedari pukul 09.10 WIB dan akhirnya selesai tahap penyedikan pada pukul 21.12 WIB. Selama dua belas jam pemeriksaan, tim penyidik belum menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka.

Lutfi sendiri tak banyak komentar soal pemeriksaannya tersebut. Dia hanya menyebutkan semua yang ditanyakan penyidik telah dijawab semuanya.

"Soal materi silakan tanyakan kepada penyidik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper