Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Profesor Nizam mengutuk keras oknum yang melakukan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat seleksi jalur mandiri.
Menurut Nizam, Senin (22/8/2022) kepada Bisnis, bahwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) lewat jalur mandiri merusak citra dan marwah dari perguruan tinggi (PT) sebagai garda depan moral dan etika.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar.
KPK telah menetapkan KRM bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sementara, pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Menurut Nizam, dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh tenaga pendidik menjadi sebuah pengingat bagi pihaknya untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Baca Juga
Dia menjelaskan, bahwa program penerimaan mahasiswa baru di PTN untuk mampu memberikan akses pendidikan yang sebesar-besarnya bagi seluruh golongan masyarakat.
"Sistemnya saya rasa juga sudah baik. Prinsipnya mahasiswa dari kelompok masyarakat manapun berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama masuk PTN. Tidak boleh ada mahasiswa yang tidak bisa kuliah karena alasan ekonomi," terang Nizam.