Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Kemungkinan Gabungkan Perkara Surya Darmadi dengan Kejaksaan Agung

Ada kemungkinan KPK melakukan penuntutan bersama atas kasus Surya Darmadi dengan Kejaksaan Agung.
KPK tahan pejabat BPK Sultra dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel. - Antara/Hafidz Mubarak A
KPK tahan pejabat BPK Sultra dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel. - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan untuk melakukan penuntutan bersama dengan Kejaksaan Agung, dalam kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Diketahui, Surya Darmadi terjerat perkara di dua lembaga penegak hukum. Di KPK Surya Darmadi terjerat perkara suap alih fungsi lahan, sementara, di Kejaksaan Agung Surya Darmadi jadi tersangka korupsi dengan kerugian perekonomian negara Rp78 triliun.

"Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Minggu (21/8/2022).

Alex, sapaan karib Alexander, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan menggabungkan perkara Surya Darmadi

"Itu tadi saya sampaikan supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya nah. Kan enggak enggak adil ada juga kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali, seperti itu," kata Alex.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Kasus Surya Darmadi di KPK

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.

Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.

KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

"Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper