Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap 2 aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 16.250 M2 yang berlimasi di Jalan Arif Rahman Hakim No.3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022).
Kejagung turut menyita 1 tanah dan bangunan bersertifikat HGB 224 seluas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya No.5 dan 5A, RT.014/RW.03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Selain itu, Ketut menuturkan bahwa penyitaan yang telah dijalankan itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 15 Agustus 2022 serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampisdus) Kejagung pada 20 Juli 2022.
Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan, Ketut menyebutkan bahwa pihaknya juga telah memasang plang penyitaan pada 2 aset milik Surya Darmadi itu.
“Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 2 lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Ketut.
Baca Juga
Menjabat sebagai Ketua Darmex Agro Group, Surya Darmadi tentunya tak hanya ‘mengurusi’ 1 anak perusahaan saja. Melansir dari keterangan Kejagung, Surya Darmadi juga memiliki sejumlah perusahaan lain yang turut bergerak di bidang persawitan.
Beberapa perusahaan lainnya ialah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Saty, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.