Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Dalami Keterkaitan Pihak Lain di Kasus Surya Darmadi

Sebagai informasi, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus suap alih fungsi lahan yang menjerat bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group Surya Darmadi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menjebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam perjalanan kasus ini nama Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan, juga sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

"Nah kemudian Bagaimana dengan keterkaitan pihak lain ya tentu pasti nanti akan didalami ketika ada informasi atau alat bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Minggu (21/8/2022).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengatakan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini akan menjadi perhatian tim penyidik lembaga antirasuah.

"Ini akan menjadi perhatian teman-teman di penyidikan ya sejauh mana informasi terkait dengan keterlibatan pihak lain ya," kata Alex.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Sebagai informasi, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.

Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.

KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

"Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper