Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis bebas Suheri Terta, penyuap eks-Gubernur Riau Annas Maamun.
Suheri Terta, terdakwa dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
"JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Ali mengatakan KPK mengajukan kasasi lantaran ada dua hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Pertama, kata Ali, KPK meyakini ada pemberian uang oleh eks-Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Menurut Ali dugaan pemberian uang itu sudah dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung (MA) pada perkara Annas Maamun.
"Barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," ujarnya.
Hal kedua, lanjut Ali, terdapat kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui penerimaan uang tersebur.
Hal ini ditambah alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," ujar Ali.