Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Limpahkan Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung

Polr melengkapi berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta. JIBI/Bisnis-Lukman
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta. JIBI/Bisnis-Lukman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah melengkapi berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan per hari ini berkas perkara akan diserahkan ke Kejagung.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU selesai rilis ini,” tutur Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka tersebut adalah: Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KHUP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Sementara, pada hari ini, Agung mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, per hari ini ada 5 tersangka pembunuhan Brigadir J.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper