Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sambo dilaporkan atas dugaan suap dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Adapun pelaporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (TAMPAK).
Diketahui, Sambo dikabarkan memberikaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Dalam laporannya dia memerinci, pada 13 Juli 2022, dua staf LPSK menemui Ferdy Sambo di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Setelah pertemuan dengan Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, seorang staf LPSK menunaikan salat di Mabes Polri dan satu orang staf LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.
Baca Juga
Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.
"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua. Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop cokelat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima 2 (dua) amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan," kata Roberth.
Selain terhadap LPSK, TAMPAK juga melaporkan dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"Uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta KM," kata Roberth.
KPK mengaku telah menerima laporan dari pihak TAMPAK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap oleh Sambo tersebut.
"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," katanya.