Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK OTT Bupati Pemalang, Segini Harta Mukti Agung Wibowo

Bupati Pemalang kena OTT KPK, segini harta kekayaaan Mukti Agung Wibowo berdasarkan data LHKPN.
KPK OTT Bupati Pemalang, Segini Harta Mukti Agung Wibowo / Antara-Hafidz Mubarak A
KPK OTT Bupati Pemalang, Segini Harta Mukti Agung Wibowo / Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, pada Kamis (11/8/2022) malam.

Mukti diamankan bersama 22 orang lainnya. Dia terkena operasi senyap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan.

Berdasarkan data dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Mukti tercatat memiliki harta Rp1.238.068.102 atau Rp1,2 miliar.

Secara terperinci, Mukti memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Brebes senilai Rp350.000.000.

Dia juga tercatat hanya memiliki satu buah mobil Toyota Inova tahun 2016 senilai Rp250 juta.

Mukti pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp226.180.000 serta kas dan setara kas senilai Rp411.888.102.

Terkait OTT Bupati Pemalang ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti ditangkap tangan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.

"Betul, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Sayangnya, Firli belum memerinci kronologi penangkapan hingga konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, tim di kedeputian Penindakan masih bekerja.

"Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper