Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan 23 Orang

Dalam OTT Bupati Pemalang, KPK mengamankan 23 orang dengan dugaan kasus suap serta pungutan tidak sah.
Dalam OTT Bupati Pemalang, KPK mengamankan 23 orang  dengan dugaan kasus suap serta pungutan tidak sah. Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Dalam OTT Bupati Pemalang, KPK mengamankan 23 orang dengan dugaan kasus suap serta pungutan tidak sah. Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 23 orang.

"Benar melakukan giat tangkap tangan terhadap Pejabat negara di Jakarta dan Pemalang, kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ghufron mengatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan.

"Sementara itu yang dapat kami jelaskan tim lidik kpk sedang memeriksa pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti ditangkap tangan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.

"Betul, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Firli belum memperinci kronologi penangkapan hingga konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, tim di kedeputian Penindakan masih bekerja.

"Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper