Bisnis.com, SOLO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan jika Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Meski demikian, Lisyo Sigit menjelaskan jika Bharada E terpaksa melakukan hal tersebut atas perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara selaku pengacara dari Bharada E mengatakan jika kliennya telah mengaku salah atas penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Paling enggak dia sudah mengaku salah. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa Yumara.
Bharada E terpaksa menembak Brigadir J secara terpaksa. Sebab jika dia tidak menembak, maka kemungkinan dia sendiri yang justru akan ditembak.
"'saya juga takut' katanya, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak," tambah Deolipa.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J memang menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini.
Polisi mulanya mengklaim Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Keduanya terlibat baku tembak karena Brigadir Yoshua dianggap telah melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.
Akan tetapi, keluarga Brigadir Yoshua tidak menerima alasan tersebut. Pihak keluarga menganggap jika Brigadir J ditembak dan dibunuh secara berencana.
Terbaru, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.