Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa semua keterangan yang diberikan oleh Bharada Richard atau Bharada E merupakan hasil pekerjaan dari tim khusus (Timsus).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku geram dengan pengakuan kuasa hukum Bharada E yaitu Deolipa Yumara yang seolah-olah mengklaim hasil kerja Timsus Polri.
Agus menjelaskan bahwa pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Ferdy Sambo (FS) mengundurkan diri setelah Bharada E berstatus tersangka.
Walhasil, kepolisian menyiapkan pengacara pengganti yakni Deolipa.
"Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan nggak fair gitu," tutur Agus di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022) malam.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat ini telah mendapatakan pengacara baru dalam kasus penembakan dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, di bilangan Duren Tiga.
Baca Juga
Deolipa Yumara menjadi pengacara dari Bharada E yang baru menggantikan Nahot Silitonga yang mendadak mundur dari kursi pengacara Bharada E.
"Pada malam hari ini saya Deolipa Yumara dan bersama rekan pengacara bapak Burhanudin kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E," tutur Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam hari.
Adapun, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan otak dari aksi yakni Irjen Pol FS.