Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pajak, Konsultan Gunung Madu Plantations Dihukum 3,6 Tahun Penjara

Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations divonis hukuman penjara.
Ilustrasi korupsi./Istimewa
Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah memvonis dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Aulia divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sementara itu, Ryan divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan keduanya terbukti menyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu dilakukan untuk mengatur nilai pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim dalam amar putusannya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Hakim juga menghukum Aulia dan Ryan untuk membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta.

Apabila keduanya terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, perbuatan Aulia dan Ryan dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi .

"Para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan erbuatan para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations sebesar Rp 1,5 miliar," kata Hakim.

Untuk hal meringankan yakni, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dalam perkara lain, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper