Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Roy Suryo Ditahan Polisi Malam Ini

Zulpan menyampaikan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021)./Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo

Polisi turut menyita akun Twitter milik Roy Suryo dan ponselnya karena takut dia menghilangkan barang bukti. 

"Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya dikutip dari Tempo.

Zulpan menyampaikan penahanan dilakukan 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan usai dokter Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo dalam kondisi sehat.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat sakit dan keluar dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan kursi roda saat diperiksa sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. Namun beberapa hari kemudian ia kepergok ikut kegiatan touring bersama komunitas Mercedes Benz.

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama sejak 22 Juli 2022 karena mengunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi.

Dalam penetapan tersangka ini, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.

Penetapan tersangka penistaan agama terhadap Roy Suryo berawal dari adanya laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme patung Buddha berwajah Jokowi itu, yakni @KRMTRoySuryo2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper