Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Jokowi, Polisi Belum Ungkap Barang Bukti

Polisi belum bisa mengungkapkan barang bukti terkait penetapan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi.
Polisi belum bisa mengungkapkan barang bukti terkait penetapan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi. /Antara
Polisi belum bisa mengungkapkan barang bukti terkait penetapan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi belum bisa mengungkapkan barang bukti terkait penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, perwakilan umat Buddha Indonesia melaporkan Roy atas dugaan pelanggaran pidana terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau barang buktinya saya belum tahu. Tapi penetapan tersangka memang sudah [yaitu Roy Suryo]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa Roy dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (2), kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Zulpan memastikan bahwa saat ini Roy Suryo belum ditahan.

"Nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa, keputusan penyidik bahwa tersangka ditahan atau nggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkapmnya.

Adapun, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750.000. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper