Bisnis.com, JAKARTA - Pehasihat Hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga berkukuh bahwa tembakan Bharada E ke arah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah pembelaan diri.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan Bareskrim Polri yang telah menerapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya, sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri,” tutur Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, Andreas juga mengatakan bahwa ada kejanggalan pada saat penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Sebab, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan pada saat Bharada E masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
“Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di hari ini (4/8/2022) jam 01.02 WIB,” ujqrnya.
Baca Juga
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka dalam kasus adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E dirumah rumah dinas Ferdy Sambo dibilangan kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP.