Bisnis.com, JAKARTA - Nama Elliana Wibowo mencuat karena gugatannya terhadap PT Blue Bird Tbk senilai Rp11,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia juga menggugat delapan orang lainnya. Salah satunya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Sementara, tujuh orang lainnya: Purnomo Prawiro, Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, dan PT BIG BIRD.
Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan terdaftar pada 25 Juli 2022.
Lalu, siapa sebenarnya Elliana Wibowo?
Elliana Wibowo merupakan anak dari almarhum Surjo Wibowo, yang merupakan sosok penting di PT Blue Bird Tbk. merupakan saudara kandung dari Komisaris BIRD, Gunawan Surjo Wibowo.
Diketahui, Blue Bird berdiri sejak tahun 1965. Sejak berdiri, ayah dari Elliana Wibowo atau Surjo Wibowo berperan penting saat tahun 1970-an ketika almarhum Mutiara Fatimah Djokosoetono, dan CV Lestiani bersama-sama dengan beberapa mitra bisnisnya mendirikan PT Sewindu Taxi yang saat ini menjadi PT Blue Bird Taxi (BBT).
Baca Juga
Namun, saat ini Elliana malah menggugat PT Blue Bird Tbk. ke PN Jakarta Selatan sebesar Rp11 triliun.
Dalam petitum provisinya, Elliana meminta pengadilan menetapkan agar sepanjang perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Purnomo Prawiro dan Sri Ayati Purnomo tidak melakukan proses apapun terkait perubahan AD/ART perusahaan.
Selain itu itu, saham-saham pada tergugat VII – VIII serta saham tergugat I di tergugat IX untuk tidak diberikan persetujuan atau pengesahan terhadap tindakan jual beli maupun sejenisnya.
Sementara dalam pokok perkara, Elliana meminta hakim menyatakan tergugat I- IV melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat.
"Menyatakan tergugat V yang diwakili tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan bagi penggugat," seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Penggugat juga meminta hakim menyatakan tergugat VII dan tergugat VIII melakukan perbuatan melawan hukum menghalang halangi hak penggugat selaku pemegang saham perseroan.
Dia pun meminta hakim menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,36 triliun.
Ganti rugi itu dengan rincian: pembayaran deviden sebesar Rp1,23 triliun ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,5 miliar.
"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun," dikutip dari petitum.