Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Pemegang Saham Gugat Blue Bird (BIRD) Rp11 Triliun

Gugatan terhadap Blue Bird terkait dengan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Blue Bird dan oknum di dalamnya terhadap penggugat.
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengemudi mengoperasikan taksi listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Blue Bird Tbk  digugat senilai Rp11,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu pemegang sahamnya Elliana Wibowo dengan Davy Helkiah Radjawane sebagai penasihat hukumnya.

Selain PT Bluebird Tbk, Elliana juga menggugat delapan orang lainnya. Salah satunya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Sementara itu tujuh yang lain antara lain  Purnomo Prawiro,  Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, dan PT BIG BIRD.

Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan terdaftar pada 25 Juli 2022.

Dalam petitum provisinya, Elliana meminta pengadilan menetapkan agar sepanjang perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap Purnomo Prawiro dan Sri Ayati Purnomo tidak melakukan proses apapun terkait perubahan AD/ART perusahaan.

Selain itu itu, saham-saham pada Tergugat VII – VIII serta Saham Tergugat I di Tergugat IX untuk tidak diberikan persetujuan atau pengesahan terhadap tindakan jual beli maupun sejenisnya. 

Sementara dalam pokok perkara, Elliana meminta hakim menyatakan Tergugat I - IV  melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat.

"Menyatakan tergugat V yang diwakili tergugat VI melakukan perbuatan melawan hukum menghambat keadilan bagi penggugat," seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
 
Penggugat juga meminta hakim menyatakan Tergugat VII dan Tergugat VIII melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang halangi hak Penggugat selaku Pemegang Saham Perseroan.

"Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik TERGUGAT I pada TERGUGAT IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru,  Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama TERGUGAT I, sebagai bagian pelaksanaan putusan," tulis petitum gugatan.
 
Masih dalam gugatan yang sama, Elliana meminta hakim menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000.

Dia pun meminta hakim menghukum Tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp1,36 triliun. Ganti rugi itu dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1,23 triliun dengan ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp129,5 miliar.

"Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp10 triliun," dikutip dari petitum.

Dia juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pihak PT Bluebird Tbk mengaku belum menerima gugatan yang diajukan Elliana. Sekretaris Perusahaan PT Bluebird Tbk Jusuf Salman mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian setelah gugatan diterima perusahaan.

"Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian," seperti tertuang dalam surat penjelasan PT Bluebird kepada Bursa Saham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper