Bisnis.com, JAKARTA - Indra Kesuma atau Indra Kenz akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus judi online.
Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atas nama Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (3/8/2022).
Diketahui, pelimpahan berkas yang dilakukan JPU Kejari Tangsel pada hari Selasa (2/8/2022) pada pukul 13.00 WIB.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus investasi bodong Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca Juga
Selain berkas, barang bukti dalam kasus Indra Kenz juga akan diserahkan ke Kejari Tangsel.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, mengatakan bahwa barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tangsel berupa dua mobil dan satu jam tangan senilai Rp24 miliar, serta uang tunai Rp5,1 miliar.