Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Judi Online, Indra Kenz Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Indra Kesuma atau Indra Kenz akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus judi online.
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (tengah) alias Fakar Rich menuju Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). Fakar Rich yang terjaring kasus Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)./Antara
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (tengah) alias Fakar Rich menuju Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). Fakar Rich yang terjaring kasus Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indra Kesuma atau Indra Kenz akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus judi online.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atas nama Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (3/8/2022).

Diketahui, pelimpahan berkas yang dilakukan JPU Kejari Tangsel pada hari Selasa (2/8/2022) pada pukul 13.00 WIB.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Sebelumnya, Berkas perkara kasus investasi bodong Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Selain berkas, barang bukti dalam kasus Indra Kenz juga akan diserahkan ke Kejari Tangsel.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, mengatakan bahwa barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tangsel berupa dua mobil dan satu jam tangan senilai Rp24 miliar, serta uang tunai Rp5,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper