Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setelah Brigita Manohara dan Nowela Idol Serahkan Uang Hasil Korupsi Bupati Ricky Ham

KPK memeriksa juara Indonesian Idol 2014 Nowela Auparay dan Presenter TV Brigita Manohara dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Memberamo Tengah.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 01 Agustus 2022  |  09:46 WIB
Setelah Brigita Manohara dan Nowela Idol Serahkan Uang Hasil Korupsi Bupati Ricky Ham
Nowela - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia Auparay dan Presenter TV Brigita Manohara, dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Dalam pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi soal dugaan aliran duit dari Ricky Ham Pagawak yang diterima Nowela dan Brigita.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP yang diterima oleh kedua saksi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Keduanya juga dikonfirmasi ihwal beberapa bukti berupa dokumen keuangan yang terkait dengan perkara ini.

"Di samping itu, saksi juga dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti berupa dokumen keuangan," kata Ali.

Diketahui, pSelasa (26/7/2022) Brigita Manohara telah mengembalikan uang yang dia terima dari Ricky Ham Pagawak. Uang tersebut berjumlah Rp480 juta.

Sementara itu, Nowela belum mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak. Menurut Nowela, uang yang dia terima itu merupakan bayaran atas pekerjaannya menyanyi di salah satu acara.

Penyidik, kata Nowela, juga belum meminta untuk mengembalikan duit yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak.

Adapun, pada perkara ini Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

indonesian idol 2014 KPK gratifikasi
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top