Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik (parpol) pertama yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Sesuai jadwal yang dirilis KPU pada Minggu (31/7/2022) malam, PDIP mendaftar ke KPU pada hari ini, Senin (1/8/2022), pukul 08.00 WIB.
Selain PDIP, ada delapan parpol lain yang dijadwalkan mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini.
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) juga akan mendaftarkan diri pada pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Partai Reformasi akan mendaftar pada jam yang sama, 08.00 WIB.
Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftar pada pukul 08.30 WIB. Dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akan mendaftar.
Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB, yang juga diikuti oleh Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada jam yang sama. Terakhir, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan datang mendaftar ke KPU pada pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, parpol diberitahu agar menyurati KPU terlebih dahulu sebelum mendaftar diri jadi peserta Pemilu. Isi suratnya harus menyebutkan kapan parpol yang bersangkutan datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan parpol harus menyurati KPU paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.
"Kalau misalkan mau mendaftar tanggal 4 ya maksimal tanggal 3 menginformasikan,” ujar Hasyim saat menemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/7/2022) lalu.
Untuk diketahui, KPU akan membuka pendaftaran untuk parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.