Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 11 partai politik (parpol) akan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Agustus 2024 untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Idham Holik pada Minggu (31/7/2022).
Dari 11 parpol yang sudah memastikan datang mendaftar pada 1 Agustus 2022, empat di antaranya merupakan parpol parlemen. Sementara itu, sisanya merupakan parpol luar parlemen atau yang baru pertama kali ikut Pemilu.
Baca Juga
Sebelumnya, parpol diberitahu agar menyurati KPU terlebih dahulu sebelum mendaftar diri jadi peserta Pemilu. Isi suratnya harus menyebutkan kapan parpol yang bersangkutan datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.
Idham menambahkan, Parpol juga harus menyurati KPU paling lambat 1 hari sebelum melakukan pendaftaran.
Untuk diketahui, KPU akan membuka pendaftaran untuk parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian, khusus 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Berikut 11 parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022 atau hari pertama pendaftaran:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada pukul 08:00 WIB
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada pukul 08:00 WIB
- Partai Reformasi pada pada pukul 08:00 WIB
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 08:30 WIB
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada pukul 10:00 WIB
- Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) pada pukul 10:00 WIB
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada pukul 10:00 WIB
- Partai NasDem pada pukul 10:00 WIB
- Partai Bulan Bintang (PBB) pada pukul 10:00 WIB
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) pada pukul 11:00 WIB
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), waktu belum diberitahu.