Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, PDIP yang Pertama Pukul 08.00 WIB

PDIP akan menjadi partai pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di acara Rakernas II PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022)/Dok. PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di acara Rakernas II PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022)/Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP akan menjadi partai pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pendaftaran tersebut bakal mulai dibuka mulai Senin, 1 Agustus 2022.

"PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00," ujar Komisoner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Selain PDIP, beberapa partai lainnya juga sudah mengonfirmasi kehadiran pada Senin (1/8/2022) pagi, di antararanya: Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Betty  menyatakan pihaknya juga sudah mendapat pemberitahuan pendaftaran dari Partai Garuda yang akan datang ke kantor KPU pada Rabu (3/8/2022).

Partai Demokrat juga sudah mengisi antrean untuk mendaftar pada tanggal 5 Agustus 2022.

 

"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga. Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty.

KPU membuka pendaftaran partai politik ini sejak 1-14 Agustus 2022 dari pukul 08.00 - 16.00. Khusus untuk hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan.

Dalam melakukan pendaftaran ini, partai politik akan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti surat pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua umum partai tersebut, salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan parpol terdaftar sebagai badan hukum hingga daftar kepengurusan baik di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat paling bawah.

Selain itu, partai juga harus menyerahkan daftar nama 1000 anggota mereka atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Sampai saat ini, sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.

Setelah memiliki akun Sipol, partai tinggal melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di KPU.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data yang telah diajukan PDIP dan partai lainnya. Verifikasi dokumen dan faktual itu akan menentukan apakah sebuah partai politik berhak mengikuti Pemilu 2024 atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper