Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menunjuk Karowabprof Divisi Propam Brigjen Anggoro Sukartono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal. Sebelunnya Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus penembakan polisi yang menewaskan Brigadir J.
Belum banyak informasi yang memuat soal profil Anggoro. Namun, dia banyak berkarier di bidang Propam Polri. Pria kelahiran Jakarta, 24 April 1972 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian RI tahun 1994.
Dia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Nganjuk (2012), Kapolres Sidoarjo (2014), Kabid Propam Polda Riau (2015), Kasubdit Narkotika Alami Dit Narkotika BNN RI (2016), Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri (2018), Sesropaminal Divpropam Polri (2020) dan Karowabprof Divpropam (2020).
Harta Kekayaan Anggoro
Berdasarkan laman resmi elhkpn.kpk.go.id Anggoro terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2014 silam saat menjabat sebagai Kapolres Nganjuk.
Saat itu, Anggoro punya harta Rp1.866.495.970. Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Cianjur dan Batam senilai Rp969.415.000.
Dia memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp186.000.000, dan pertanian senilai Rp300.000.000, kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp97.000.000.
Saat itu dia memiliki surat berharga senilai Rp120.000.000 serta giro kas dan setara kas Rp194.080.970.
Sebelumnya, Kapolri telah menunjuk pelaksana harian (plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri. Plh ditunjuk setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Plh Karopaminal akan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono, yang saat ini menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.
"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Penunjukan jabatan Plh Karopaminal Divpropam Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.