Bisnis.com, JAKARTA - Polri menunjuk pelaksana harian (plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri usai Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Plh Karopaminal akan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono, yang saat ini menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.
"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Penunjukan jabatan Plh Karopaminal Divpropam Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait kasus Brigadir J.
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Dedi.