Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Berikut Aturan Lengkap Kampanye di Kampus

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu mengatur kampanye di lingkungan pendidikan.
Kampus Universitas Tanjungpura di Pontianak Kalimantan Barat./Istimewa
Kampus Universitas Tanjungpura di Pontianak Kalimantan Barat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kampanye pemilu di kampus banyak diperbincangkan setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan hal tersebut diperbolehkan.

UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memang mengatur kampanye di lingkungan pendidikan. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan, “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Lalu, dalam Pasal 285 dikatakan jika ada calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan bersalah melanggar Pasal 280, maka KPU dapat membatalkan yang bersangkutan sebagai calon peserta pemilu atau pembatalan sebagai calon terpilih.

Pasal 287 ayat (4) menyatakan media massa atau lembaga penyiaran juga harus mematuhi larangan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280. Lebih lanjut, Pasal 290 ayat (3) mengatakan narasumber dalam suatu penyiaran juga terikat dengan larangan kampanye Pasal 280.

Kemudian, Pasal 521 menyatakan setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar aturan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) dapat ditindak dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Terakhir, dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dikatakan: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dimaksud dengan ‘tempat pendidikan’ adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.”

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim mengatakan yang dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.

Menurutnya, peserta pemilu dapat kampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan dari pihak kampus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper