Bisnis.com, JAKARTA - Kejakasan Agung (Kejagung) mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tahun 2011 mencapai Rp6,9 triliun.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin membeberkan bahwa kerugian yang diterima negara atas kasus Krakatau Steel ini karena pembiayaan tersebut dikeluarkan oleh konsorsium Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“Kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dikutip dari keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).
Dalam pemaparannya, Burhanuddin juga membeberkan awal mula kasus ini terjadi saat PT Krakatau Steel menyetujui pembangunan pabrik BFC pada tahun 2007.
Sayangnya, MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan kontraktor untuk membangun pabrik tersebut tidak bekerja secara benar.
Hasilnya, yang seharusnya kedua perusahaan itu menjadi pemodal untuk pembangunan pabrik, tetapi pembiayaannya ditanggung oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara.
Baca Juga
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tahun 2011.
Salah satu tersangka adalah bekas Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) berinisial FB (Fazwar Bujang).
Kejaksaan menetapkan FB, ASS, BP, HW, dan MR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Kratau Steel tahub 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Senin (18/7/2022).