Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Bekas Dirut Krakatau Steel (KRAS) Jadi Tersangka

Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) berinisial FB menjadi tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA  - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tahun 2011.

Salah satu tersangka adalah bekas Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) berinisial FB.

“Kejaksaan menetapkan FB, ASS, BP, HW, dan MR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Kratau Steel tahub 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Senin (18/7/2022).

Diketahuhi, FB merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS merupakan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, lalu BP merupakan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Selanjutnya, untuk HW alias RH merupakan Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013-Agustus 2019, terakhir MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Untuk penahanan sendiri Kejagung menjadikan FB sebagai tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. Kemudian ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Lalu untuk MR ditahan di rutan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sementara itu,  BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, terakhir atas nama HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper