Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Permohonan tersebut disampaikan oleh kedua orang yang diduga terlibat dalam tewasnya Brigadir J pada Kamis pekan lalu.
"LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E. Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P n Bharada E kami dapatkan," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi saat dihubungi Bisnis, Senin (18/7/2022).
Edwin mengatakan pihaknya telah mendalami keterangan dari Bharada E. Sementara itu, kata Edwin, Putri masih belum memberikan keterangan karena masih terguncang.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang. Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," kata Edwin.
Adapun, Penembakan antara anggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.
"Diduga ada dua peluru yang sampai dua kali mengenai Brigjen J, yakni di jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus ke mulut," kata Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Santoso, Selasa (12/7/2022).
Dia menyebut, bahwa Bharada E merupakan tim penembak kelas satu di Resimen Pelopor, juga pelatih Teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).