Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).
Keempat saksi yang diperiksa antara lain Dana Agriawan selaku Head of AML PT Prudential Life Assuran, Deden Prayoga selaku Pjs. VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji selaku Human Capital Corporate Learning PT. PP / Mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Amarta Karya, dan Rokhimin Kepala Satuan Pengawasan Internal PT. Amarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus proyek fiktif pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018 – 2020.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).
Dia mengatakan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus proyek fiktif ini.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ali mengatakan modus operadi dalam perkara ini terkait pelaksanaan proyek fiktif. Atas perbuatan tersebut timbul kerugian keuangan negara.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Perlu diketahui PT Amarta Karya (Persero) merupakan salah satu perusahaan plat merah di bidang konstruksi.
Tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat. Pembangunan bukit algoritma ini diinisiasi oleh Budiman Sujatmiko.