Bisnis.com, JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming menyeret nama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, sebagai dalang di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana menyebut kliennya pernah menyebut nama Haji Isam dalam penyelidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu. Maming mengaku kasusnya itu berkaitan dengan Haji Isam.
"Pada tahap penyelidikan Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan," kata Denny di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengklaim kasus yang menyeret Maming merupakan persaingan bisnis, bukan suap. Dia juga menyebut pihak yang berurusan dengan Haji Isam biasanya akan berujung pada kriminalisasi.
"Memang tidak sedikit pengusaha di Kalimantan Selatan, jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad, ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi, itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," kata Denny.
Klarifikasi Dibalas Tawa
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi angkat bicara soal nama kliennya yang diseret oleh Maming. Junaidi menjelaskan kliennya tak punya masalah dengan Maming. Dia juga menyebut bahwa Haji Isam tak punya bisnis yang bersinggungan dengan Maming.
Baca Juga
"Dari pihak Pak Haji Sam tidak mempunyai permasalahan dengan Pak Mardani, tidak punya bisnis yang bersinggungan dengan Pak Mardani," kata Junaidi saat dihubungi Bisnis, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, Haji Isam pernah menanyakan langsung permasalahan Maming dengan dirinya. Namun, Maming tak menjawab.
Pertanyaan konglomerat asal Kalimantan Selatan itu, hanya dibalas dengan tawa.
"Kami tanya langsung mana buktinya dia gak bisa jawab dia, ketika kami (Haji Isam) tanya langsung dia (Maming) malah ketawa" kata Junaidi kepada Bisnis, Kamis (14/7/2022).
Junaidi pun menyarankan agar Maming lebih fokus menghadapi perkara yang menjeratnya.
"Harap Pak Mardani dan tim hukumnya fokus pada permasalahan, tentunya terkait dengan jabatan Pak Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu," ucap Junaidi.
Klarifikasi KPK
KPK pun angkat bicara soal klaim Maming bahwa ada upaya kriminalisasi dan masalah persaingan bisnis dalam perkara yang menjeratnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan kasus ini murni tindak pidana, tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," katanya.
Ali pun memastikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dia juga menyayangkan pernyataan tim Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis kliennya.
"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," kata Ali.
Pada perkembangan kasus ini, Maming sempat dipanggil oleh KPK sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022). Namun, Ketua HIPMI itu mangkir, dengan alasan proses praperadilan masih berlangsung.